Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih PD BPR yang telah disahkan dengan Keputusan Bupati, pembagiannya sebagai berikut :
a. bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham 55% (lima puluh lima persen);
b. cadangan 20% (dua puluh persen);
c. tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility 3%(tiga persen);
d. tantiem 4% (empat persen);
e. jasa produksi 8% (delapan persen); dan
f. dana kesejahteraan 10% (sepuluh persen)
(2) Bagian Laba untuk Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dianggarkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berikutnya.
(3) Tantiem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Bupati melalui Dewan Pengawas.
(4) Penggunaan jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, seluruhnya untuk pegawai, maksimal penerimaan sebesar 5 (lima) x gaji, ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(5) Dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain:
a. dana pensiun direksi dan pegawai serta untuk perumahan pegawai, sosial dan sejenisnya;
b. dana pensiun direksi dan pegawai sebagaimana tersebut pada huruf a, penerimaannya sebesar penerimaan gaji terakhir dikalikan masa kerja yang dibayarkan sekali pada saat pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
