Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 14 Seri D Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Seri D Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 36 Seri E Nomor 4) diubah menjadi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda