Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mengacu pada: a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (2) Penentuan jarak pendirian harus mempertimbangkan: a. lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau Pasar Rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau Pasar Rakyat yang sudah ada sebelumnya; b. iklim usaha yang sehat antara toko swalayan dan Pasar Rakyat; c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); d. dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan e. perkembangan pemukiman baru. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jarak pendirian diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda