Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis. (2) Taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis menyelenggarakan pendidikan dalam konteks: a. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran agama dan akhlak mulia; b. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian; c. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran estetika; d. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan e. bermain sambil belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Taman penitipan anak, peserta didik kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi perkembangannya tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi.
Koreksi Anda