Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Badan Akreditasi Pendidikan Nonformal (BAPNF)
(3) Akreditasi dilakukan berdasarkan prinsip kejujuran, keterbukaan, keadilan, keunggulan mutu, profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
