Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Badan Akreditasi Pendidikan Nonformal (BAPNF) (3) Akreditasi dilakukan berdasarkan prinsip kejujuran, keterbukaan, keadilan, keunggulan mutu, profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas. (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda