Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dengan diberlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggara Pendidikan Kabupaten Sragen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
