Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Strategi penyelenggaraan pendidikan meliputi :
a. melaksanakan pendidikan agama dan pendidikan akhlak mulia;
b. mengembangkan dan melaksanakan kurikulum, melalui proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
c. menyelenggarakan evaluasi, supervisi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan;
d. meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga
e. kependidikan;
f. menyediakan sarana belajar yang mendidik;
g. melaksanakan wajib belajar jenjang pendidikan dasar;
h. melaksanakan manajemen berbasis sekolah (MBS);
i. mengoptimalkan peran masyarakat;
j. memperkokoh sekolah sebagai pusat kebudayaan, etika, estetika, dan logika;
k. mengembangkan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Koreksi Anda
