Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah daerah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Usaha hiburan dan rekreasi adalah merupakan usaha yang ruang lingkup usahanya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
5. Pengusaha hiburan dan rekreasi yang selanjutnya disebut pengusaha adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
6. Pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri dan/atau berada di suatu tempat hiburan dengan maksud melihat
mendengar, dan/atau menikmati hiburan yang diselenggarakan dan/atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara usaha hiburan, terkecuali penyelenggara, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha rekreasi dan hiburan yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum dalam usaha pariwisata.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Sragen.
9. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.