UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi penyelenggaraan:
a. UKP; dan
b. UKM.
(2) Penyelenggaraan UKP dan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelayanan kesehatan;
b. fasilitas pelayanan kesehatan;
c. sistem rujukan UKP;
d. gawat darurat;
e. pelayanan kesehatan tradisional,
f. pelayanan kesehatan bencana;
g. pelayanan darah;
h. pelayanan laboratorium kesehatan dan lingkungan;
i. promosi kesehatan;
j. surveilans kesehatan;
k. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit;
l. kejadian luar biasa;
m. kesehatan indera;
n. pelayanan optik
o. pelayanan farmasi dan alat kesehatan
p. pelayanan pengujian alat kesehatan
q. pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA
r. kesehatan lingkungan
s. kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana;
t. pengelolaan imunisasi;
u. pelayanan gizi;
v. pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
w. upaya kesehatan matra;
x. upaya kesehatan sekolah/madrasah;
y. upaya kesehatan lanjut usia;
z. kesehatan kerja;
aa. kesehatan olah raga;
bb. pelayanan kesehatan reproduksi;
cc. upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
dd. upaya keperawatan kesehatan masyarakat;
ee. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
ff. pengamanan makanan dan minuman;
gg. sistem rujukan UKM;
hh. jaminan kesehatan masyarakat;
ii. bedah mayat; dan
jj. upaya kesehatan lainnya.
(3) Selain penyelenggaraan UKP dan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkembang dimasyarakat.
(4) Penyelenggaraan UKP dan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(5) Penyelenggaraan UKP dan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai tingkatan pelayanan kesehatan dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
(6) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama/primer, kedua/sekunder, dan ketiga/tersier.
(7) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah maupun swasta, dalam melaksanakan upaya kesehatan melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta berkoordinasi dengan Dinas.
(8) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah maupun swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang berkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan dalam melakukan kredensialing dan rekredensialing harus melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
(9) Puskesmas bertanggung jawab melaksakanan penyelenggaraan kesehatan diwilayah kerjanya.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan melalui pendekatan:
a. upaya promotif;
b. upaya preventif;
c. upaya kuratif; dan
d. upaya rehabilitatif.
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan, berupa:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan;
b. puskesmas;
c. klinik;
d. rumahsakit;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. laboratorium kesehatan;
h. optikal;
i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
j. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
(3) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Rumah Sakit kelas D dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional dan program kesehatan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penerbitan izin operasional fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memiliki izin dengan masa berlaku tertentu dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendukung program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
(2) Setiap Rumah Sakit wajib memberikan informasi yang benar tentang ketersediaan pelayanan medis, tempat tidur dan ruang intensif kepada masyarakat.
(1) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang layak untuk kemudahan bagi penyandang disabilitas.
(2) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pembinaan terhadap upaya kesehatan bersumber daya masyarakat di lingkungan tempat fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada.
(3) Pimpinan atau penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuat laporan hasil kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan kepada Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan terhadap upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib menyelenggarakan sistem mutu pelayanan kesehatan.
(2) Penyelenggaraan sistem mutu pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem rujukan UKP terdiri atas:
a. FKTP; dan
b. FKTRL.
FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas:
a. Puskesmas;
b. Klinik pratama;
c. Praktik dokter mandiri; dan
d. Praktik dokter gigi mandiri.
FKRTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,
terdiri atas:
a. rumah sakit;
b. klinik utama;
c. praktik dokter spesialis mandiri; dan
d. Dokter gigi spesialis mandiri.
(1) Pemerintah Daerah wajib menyusun sistem rujukan UKP.
(2) Penyelenggaraan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Swasta dan Masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan sistem rujukan UKP.
(4) Penyelenggaraan sistem rujukan UKP dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
(5) Ketentuan sistem rujukan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan dalam keadaan gawat darurat.
(6) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem rujukan UKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem rujukan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
(2) Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c. adanya penurunan kesadaran;
d. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. memerlukan tindakan segera.
(3) Pelayanan kegawatdaruratan meliputi penanganan kegawatdaruratan, berupa:
a. prafasilitas pelayanan kesehatan;
b. intrafasilitas pelayanan kesehatan; dan
c. antarfasilitas pelayanan kesehatan.
(4) Pelayanan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan di Daerah dan/atau tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(6) Pelayanan kegawatdaruratan dilaksanakan secara cepat, tepat dan bertanggung jawab untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
(7) Dalam menangani kondisi kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka pelayanan maupun uang pembelian obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam proses penanganan sebelum memberikan tindakan.
(1) Untuk terselenggaranya SPGDT, Pemerintah Daerah membentuk PSC secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat.
(2) PSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai:
a. pemberi pelayanan Korban/Pasien gawat darurat dan/atau pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi Korban/Pasien gawat darurat);
b. pemandu pertolongan pertama (first aid);
c. pengevakuasi Korban/Pasien gawat darurat; dan
d. pengkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3), PSC memiliki tugas:
a. menerima terusan (dispatch) panggilan kegawatdaruratan dari Pusat Komando Nasional (National Command Center);
b. melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritme kegawatdaruratan;
c. memberikan layanann ambulans; dan
d. memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan.
(4) PSC sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(5) PSC sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berkoordinasi dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti Kepolisian Resort Sragen, Satuan Polisi Pamong Praja (pemadam kebakaran) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta instansi lain sesuai kekhususan dan kebutuhan.
(6) PSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian utama dari rangkaian kegiatan SPGDT prafasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi melakukan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritme kegawatdaruratan yang ada dalam sistem
aplikasi call center 119.
(7) Masyarakat yang mengetahui dan mengalami kegawat daruratan medis dapat melaporkan dan/atau meminta bantuan melalui call center 119.
(8) Pertolongan terhadap korban/pasien gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh masyarakat terlatih secara mandiri dan/atau dengan panduan operator call center 119 sebelum tenaga kesehatan tiba ditempat kejadian.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PSC diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Swasta atau Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan kesehatan tradisional dapat berupa UKP dan UKM.
(2) Penyelenggaraan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa kegiatan yang dilakukan oleh penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional.
(3) Penyelenggaraan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui pembinaan yang meliputi:
a. komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional; dan
c. pembiayaan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Setiap penyehat tradisional wajib terdaftar pada asosiasi atau perkumpulan penyehat tradisional sesuai dengan keahliannya.
(2) Setiap penyehat tradisional yang tidak terdaftar pada asosiasi atau perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang melakukan kegiatan penyehatan tradisional di daerah.
(3) Asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan tradisional dan memberikan rekomendasi kepada anggotanya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional di Daerah harus terdaftar pada Dinas.
(5) Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang tidak mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dan tidak terdaftar pada Dinas tidak dapat melakukan kegiatan di Daerah.
(1) Pelayanan kesehatan bencana, meliputi:
a. penyediaan sumber daya;
b. pelayanan kesehatan;
c. sistem informasi; dan
d. transportasi.
(2) Pemerintah Daerah mempersiapkan kegiatan pelayanan kesehatan prabencana dan pascabencana.
(3) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan akses pelayanan kesehatan untuk kondisi siaga bencana.
(4) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak terdampak bencana, wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan bagi warga terdampak bencana.
(5) Dalam hal terjadi bencana, setiap tenaga kesehatan dapat memberi pertolongan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
(1) Setiap Rumah Sakit di Daerah dapat memiliki bank darah.
(2) Dalam upaya pencegahan penularan dan penanggulangan penyakit, unit transfusi darah cabang wajib melakukan penapisan darah terhadap penyakit berbahaya tertentu sesuai dengan kemampuan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya promosi kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan swasta dan masyarakat.
(1) Upaya promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di tempat umum, tempat kerja, institusi kesehatan, institusi pendidikan dan rumah tangga.
(2) Upaya promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyuluhan kesehatan yangdilakukan dengan frekuensi sesuai pola penyakit yang ada, gerakan masyarakat hidup sehat, advokasi dan menggalang kemitraan dengan berbagai pelaku pembangunan termasuk Pemerintah Daerah lainnya;
b. peningkatan jumlah dan kemampuan tenaga penyuluh kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya dalam hal promosi kesehatan;
c. pengembangan metode dan teknologi promosi kesehatan yang sejalan dengan perubahan dinamis masyarakat; dan
d. kebijakan perilaku hidup bersih dan sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Promosi Kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan surveilans kesehatan.
(2) Penyelenggaraan surveilans kesehatan merupakan prasyarat program kesehatan dan bertujuan untuk:
a. tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan
faktor risikonya serta masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan;
b. terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/wabah dan dampaknya;
c. terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/wabah; dan
d. dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan
pertimbangan kesehatan.
(3) Sasaran penyelenggaraan surveilans kesehatan, meliputi:
a. Program kesehatan yang ditetapkan berdasarkan prioritas nasional, spesifik lokal atau daerah, bilateral, regional dan global; dan
b. program lain yang dapat berdampak terhadap kesehatan.
(4) Sasaran penyelenggaraan surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan/atau masyarakat yang menemukan kasus penyakit berpotensi wabah penyakit wajib melaporkan kepada Dinas.
(2) Dalam mencegah peningkatan penyakit tidak menular dan penyebaran penyakit menular, Dinas wajib menyelenggarakan surveilans kesehatan, kewaspadaan dini KLB dan respon.
(3) Penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah wajib direspon dengan cepat dan dilakukan penyelidikan epidemiologi dari Pemerintah Daerah Kabupaten dan Swasta dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setelah diketahui.
Layanan dan fasilitas kesehatan jejaring di wilayah kerja puskesmas harus berkoordinasi dalam menyelenggarakan surveilans kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelenggaraan dan pelaksanaan pemantauan dan pengamatan wabah penyakit diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, meliputi:
a. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular; dan
b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
(2) Penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit
menular langsung seperti tuberkulosis, infeksi saluran pernafasan akut, HIV/AIDS dan infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan tropis menular langsung;
b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tular vektor dan zoonotik seperti malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirus serta penyakit akibat vektor dan binatang pembawa penyakit lainnya; dan
c. penyakit menular lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah;
b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronis dan gangguan imunologis;
c. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus dan gangguan metabolik;
d. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah;
e. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular lainnya;
f. upaya Kesehatan indera dan gangguan fungsional;
g. upaya Kesehatan jiwa; dan
h. upaya pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan pencegahan dan pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah lainnya, swasta dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Bupati.