Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha mikro berkewajiban untuk: a. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha/kegiatan yang dimiliki; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin usaha/kegiatan yang dimiliki; dan c. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha/kegiatan diterbitkan. (2) Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakasud pada ayat (1), Bupati dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda