Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di daerah, Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyusun, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di Daerah tentang penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha serta kemitraan;
b. mengharmonisasikan perencanaan daerah dengan kebijakan dan strategi pemberdayaan usaha mikro di Daerah;
c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan usaha mikro di Daerah;
d. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha dan kemitraan bagi usaha mikro di Daerah;
e. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia usaha mikro di Daerah;
f. melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi usaha mikro di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; dan
2. pengembangan kemitraan usaha.
g. melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi usaha mikro di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; dan
2. pengembangan kemitraan usaha.
Koreksi Anda
