Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka usaha besar dan usaha menengah agar tidak memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya.
Koreksi Anda