Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi antara lain: a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum pemberdayaan usaha mikro; b. membantu menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan usaha mikro; c. menyelenggarakan kebijakan dan program pendataan, pengembangan usaha, kemitraan, kemudahan perizinan dan/atau koordinasi dan pengendalian; d. mengkordinasikan pengembangan sumber daya manusia pada pemberdayaan usaha mikro; e. membantu mengendalikan persaingan usaha yang sehat bagi pemberdayaan usaha mikro; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian izin usaha mikro.
Koreksi Anda