Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah memasukkan rencana belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dalam sistem informasi rencana umum pengadaan paling lambat di bulan November tahun berjalan untuk rencana belanja tahun mendatang.
(2) Rencana belanja tahun mendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi data tunggal.
Koreksi Anda
