Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif dalam rangka kemitraan Usaha Menengah dan usaha besar dengan Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Usaha Mikro, berupa: a. pengurangan atau keringanan pajak daerah; b. pengurangan atau keringanan retribusi daerah; c. pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro; dan/atau e. fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro.
Koreksi Anda