Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif Usaha Mikro diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda