Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pelindungan dalam bidang hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
a. memberikan penyuluhan mengenai manfaat dan kaharusan Usaha Mikro dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual; dan
b. menyediakan konsultasi mengenai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
