Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dalam bidang bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memberikan bantuan pendanaan kepada Usaha Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan. Pasal 24 Pelindungan dalam bidang bantuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. memberikan penyuluhan hukum bagi Usaha Mikro; b. menyediakan wadah konsultasi hukum bagi Usaha Mikro; c. menyediakan wadah mediasi bagi Usaha Mikro; d. memberikan penyuluhan mengenai penyusunan dokumen hukum Usaha Mikro; dan e. memberikan pendampingan di luar pengadilan bagi Usaha Mikro.
Koreksi Anda