Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pelindungan dalam bidang kemudahan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memberikan fasilitasi perizinan kemudahan berusaha dalam pengajuan perizinan Usaha Mikro.
.
Koreksi Anda
