Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam urusan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui:
a. pendataan potensi dan pengembangan usaha mikro;
b. fasilitasi kemudian perizinan usaha mikro;
c. pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro; dan
d. koordinasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan dalam pemberdayaan usaha mikro.
(2) Pemerintah Daerah berwenang dalam urusan Pengembangan usaha mikro yang dilakukan melalui fasilitasi usaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pengelolaan, serta pemasaran sumber daya manusia.
BAB IV KRITERIA USAHA MIKRO
Pasal 7
(1) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
(2) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
(3) Kriteria modal usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Koreksi Anda
