Dalam Peraturan Daerah i!i, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4, Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
5. Dinas Kependudukan dao Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen yang selanjutnya disebut Dinas adalah satuan kerja peralgkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan da.lam urusan Administrasi Kependudukan.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenarg untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkal prakarsa masyarakat, hal< asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Camat adalah Kepala perangkat daerah di wilayah Kecamatan.
10. Lurah adalah Kepala perangkat daerah di wilayah Kelurahart,
11. Kepala Desa adalah pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Desa,
12. Rukun Tetangga dar Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh
pemerintah untuk memelihara dar melestarikan nilainilai kehidupan masyarakat INDONESIA yang berdasarkan kegotongroyongan dall kekeluargaan serta ulltuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerinlah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan.
13. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertibar dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan mela.lui Pendaftarar Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaal hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
14. Penduduk adalah Warga Negara lndonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
15. Warga Negara lndonesia yarlg selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa lndonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga NegaJa INDONESIA.
16. Orang Asing adalah orang bukan wNI.
17. Dokumen Kependudukan aJalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Penda-ftaran penduduk dan pencatatan sipil.
18. Data Kependudukan ada-lah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstuktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran penduduk daJI pencatatar sipil.
19. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sertapenerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan,
20. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau Perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau sural keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahao alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
21. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NlK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk lndonesia.
22, KarL.u Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adaiah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
23. Kartu Tanda Penduduk Elektonik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi ciP yang meruPakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
.l
24. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipii pada Dinas,
25. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
26. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, l"hir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
27. lzin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu 1'ang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
28. Izin Tinggal Tetap adaLah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Repubtik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undanga-n'
29. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas da! tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau na-rna lainnya 30, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dar komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
31. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan di,aga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
32. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selarjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelarggaran Peraturan Daerah'
33. Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang disimpan secara sistematis, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
34. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Bupati kepada petugas yang ada pada Dinas dan pengguna untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
35. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
Hari adalah hari kerja.
Pelayanan Kependudukan Terpadu Online yang selanjutnya disingkat PANDU Online adalah inovasi pelayanan kependudukan terpadu secara online di web Dinas ya-ng meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan kartu identitas anak.
Sehari Mesti Jadi yaig selanjutnya disingkat SEVEDI adalah program pelaya-nan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan jangka waktu penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan adalah satu hari apabila berkas persyaratan yang telah ditenrukan terpenuhi, lengkap dan benar.
Percepatan Pelayarar Pindah Datang yang selaljumya disingkat PECEL PINDANG adalah pela-v-anan percepatanpendaftaran penduduk pindah datang dan atau penduduk yang akan datang di Kabupaten Sragen.
.ro 37 39
(1) Dinas melaksanakan urusan yang meliputi:
a. mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwapenting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiu.a kependudukan dan peristiwa penting;
c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikar oleh penduduk dalam pelayanan pendaJtaran penduduk dal pencatatan sipil.
(2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatannikah, talak, cerai, dan rujuk bagi 8
penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan ait.t rturr oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan'
(3) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk persyaratao daII tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui seUagai agama berdasarkal ketentuan peraturan
p.rurrdang-und.u.ngan atau bagi penghayat kepercayaan L.rp"do-".. pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kewenalgar Dinas meliPuti :
' a, memperoleh keterarigan dan data yang benar tentang perislwakependudukan dan peristiwa penting yang dilaPorkan Penduduk;
b. memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan;
c. memberikan keterangan atas laporan penstrwa kependudukan dan peristivr'a nenlng untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan' dan pembuktian kepada lembaga peradilan; dan
d. mengetola data dar mendayagunakan informasi hasil - O"nJ.fo..tt penduduk dan pencatatan sipil untuk kePentingan Pembangunan'
(2) fewenangarisebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurulf berlaku juga bagi KUA Kecamatan' khususnya arrrt t p"rr""t^t n nikah, talak, cerai' dan rujuk bagi penduduk Yang beragarna Islam'
(3) ielain t"*er,"t g.,, sebagaimana dimaksud pada ayat (l)' Dinas mempunyai kewenangan untuk mendapatl<an dara hasil pencatatan peristiwa perkawinan' p€tcelara!' -dan t":"f.'U"gi penduduk yang beragama Islam dari KUA Kecamatan.
(1) Orang Asing yang telah memiliki Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal wajib melaporkan kedatangannya kepadl Dinas paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat K€terangan Pindah Datang'
(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimara dimaksud pada ayat
(1) Dinas mendafta-r dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3) Masa Ueri"f<u Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud Pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap'
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian'
(1) Omng Asing yang mcmiliki lzin Tinggal Terbatas dan Orang ' ' esing-yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah ke luar O.".-.t *".;it melaporkan rencana kePindahannya kepada Dinas,
(2) Berdasarkan pelaporart sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dinas mendaftar dan menerbitkar Surat Keterangan lind"h Oatattg setetah dilakukan proses verihkasi dan validasi terhadaP alasan Pindah'
(3) Surat Keterangan Pildah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan dan
p.nerUiian KK, KTP, atau Surat Keterangau Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan'
(1) Penduduk Warga Negara lndonesia yang pindah ke luat negeri dan atau menetap selama satu tahun berturut-turui beikewajiban melaporkan rencana kepindahannya kepadiL Dinas.
(2) Berdasarkan laporal sebagaimana dimaksud pada ayal
(1), Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangar" Pindah ke Luar Negeri.
12
(3) Penduduk Warga Negara lndonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus ,rr".rJt p ai luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannYa'
(1) Warga Negara lndonesia yarrg datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan'
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.