Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama Daerah dengan pihak ketiga, diselesaikan sesuai kesepakatan mengenai penyelesaian perselisihan, yang diatur dalam perjanjian.
Koreksi Anda
