Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama Daerah dengan pihak ketiga, diselesaikan sesuai kesepakatan mengenai penyelesaian perselisihan, yang diatur dalam perjanjian.
Koreksi Anda