Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama antar Daerah diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, penyelesaian perselisihan dilaksanakan melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat terhadap pihak yang berselisih.
Koreksi Anda