Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Bupati. (2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta jangka waktu. (3) Kesepakatan bersama ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama
Koreksi Anda