Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah Daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pertukaran budaya; c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; d. promosi potensi daerah; dan e. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada yat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat. (3) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada yat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda