Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
a. yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan
b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
(2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. daerah dengan provinsi;
b. daerah dengan kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi;
c. daerah dengan kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; dan
d. daerah dengan provinsi lain;
Koreksi Anda
