Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Kerja sama Daerah dilakukan oleh perangkat daerah/ unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya terkait langsung dengan obyek yang dikerjasamakan.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada sekretaris daerah melalui perangkat daerah/ unit kerja yang membidangi kerja sama.
Koreksi Anda
