Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesepakatan bersama/perjanjian kerjasama dapat dilakukan atas inisiatip pemerintah daerah maupun atas inisiatip calon mitra kerja sama.
Koreksi Anda