Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan kerja sama daerah adalah:
a. meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat;
b. mensinergikan potensi antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga;
c. menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat;
d. mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara timbal balik;
e. mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama;
f. menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan;
g. memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumberdaya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing untuk dimanfaatkan bersama;
h. mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan diluar APBD.
Koreksi Anda
