Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda