Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pemohon mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum. (3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan: a. rekomendasi/pengantar dari lembaga pemerintah/ Pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah/Pemerintah Daerah; dan b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara.
Koreksi Anda