Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Bupati melalui perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
