Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Dana Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilaksanakan setelah Pemberi Bantuan hukum selesai melaksanakan kegiatan Nonlitigasi.
Koreksi Anda
Pemberian Dana Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilaksanakan setelah Pemberi Bantuan hukum selesai melaksanakan kegiatan Nonlitigasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran