Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Dana Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilaksanakan setelah Pemberi Bantuan hukum selesai melaksanakan kegiatan Nonlitigasi.
Koreksi Anda