Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Bantuan Hukum Litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tingkatan atau tahapan proses peradilan. (2) Tahapan atau tingkatan proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perkara perdata di lingkup Pengadilan Negeri sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tahapan atau tingkatan proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perkara pidana setelah ditetapkan menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana. (4) Tahapan pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahapan penyidikan dan penuntutan. (5) Tahapan pemeriksaan selaku terdakwa dan terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahapan tingkat pertama, banding dan kasasi atau sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda