Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bupati dapat:
a. membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum;
b. menghentikan pemberian Anggaran Bantuan Hukum;
dan/atau
c. tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal Bupati membatalkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bupati menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
