Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk: a. melaporkan kepada Bupati tentang program Bantuan Hukum; b. melaporkan setiap penggunaan APBD yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan Perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG; dan d. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pengembalian semua dana Bantuan Hukum yang telah diterima yang bersumber dari APBD ke Kas Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda