Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan antara lain melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. kegiatan kebudayaan;
c. sosialisasi/seminar/lokakarya/bimbingan teknis;
d. peringatan hari besar nasional; dan/atau
e. kegiatan lain yang mendukung Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda
