Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui: a. kegiatan intrakurikuler; b. kegiatan kokurikuler; c. kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau d. kegiatan nonkurikuler.
Koreksi Anda