Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. kesatuan bangsa dan politik; b. pendidikan dan kebudayaan; c. pengembangan dan pelatihan; dan d. pemuda dan olahraga. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah lain dapat menyelenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan tugas fungsinya.
Koreksi Anda