Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pencegahan dilakukan dengan cara PSBB dan/atau PPKM, arahan norma diantaranya mengenai:
a. pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan;
b. pembatasan kegiatan aktifitas bekerja di tempat kerja;
c. pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
f. pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang;
g. pembatasan kegiatan pesta perkawinan atau khitanan;
dan/atau
h. pembatasan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSBB dan/atau PPKM diatur oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
