Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan untuk menghindari penyebaran COVID-19 yang bertambah dan meluas atau meningkat.
(2) Pencegahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat berinteraksi dengan orang lain;
b. melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
d. menerapkan PSBB;
e. tidak melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan atau berkumpulnya banyak orang, kecuali mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang;
f. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
g. melakukan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan
informasi;
h. melakukan rapid tes antibodi dan/atau antigen;
i. melakukan swab PCR;
j. menghindari tempat keramaian;
k. berdiam atau tinggal di rumah bagi yang memiliki gangguan kesehatan, seperti flu dan demam; dan/atau
l. melakukan vaksinasi COVID-19.
Koreksi Anda
