Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan untuk menghindari penyebaran COVID-19 yang bertambah dan meluas atau meningkat. (2) Pencegahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat berinteraksi dengan orang lain; b. melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing); c. menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); d. menerapkan PSBB; e. tidak melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan atau berkumpulnya banyak orang, kecuali mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang; f. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat; g. melakukan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi; h. melakukan rapid tes antibodi dan/atau antigen; i. melakukan swab PCR; j. menghindari tempat keramaian; k. berdiam atau tinggal di rumah bagi yang memiliki gangguan kesehatan, seperti flu dan demam; dan/atau l. melakukan vaksinasi COVID-19.
Koreksi Anda