Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Selain penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
