Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait informasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat.
(2) Bupati menugaskan Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan partisipasi dari:
a. masyarakat;
b. pemuka/tokoh agama;
c. tokoh masyarakat; dan
d. unsur masyarakat lainnya.
(4) Selain partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peran serta masyarakat dapat dilaksanakan dalam bentuk program Jogo Tonggo.
(5) Program Jogo Tonggo sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
