Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian COVID-19.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim yang terdiri atas:
a. Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;
c. Kepolisian;
d. TNI; dan
e. Perangkat Daerah terkait.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP.
(4) Penugasan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
