Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan melalui:
a. pelaksanaan surveilans dan penilaian resiko penularan COVID-19 dari tingkat rukun tetangga sampai dengan tingkat Daerah;
b. penyediaan dukungan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan;
c. peningkatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sosialisasi, edukasi, pemantauan, pembinaan dan pendampingan bagi tempat kerja/kegiatan dan masyarakat;
d. penyediaan perangkat pelindung bagi pencegahan COVID- 19 untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan;
e. penyediaan sarana, prasarana, obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bagi penanganan kasus COVID- 19;
f. penyediaan sarana tempat isolasi mandiri/karantina mandiri dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena COVID-19;
g. peningkatan tata kelola pemeriksaan COVID-19;
h. penelusuran kontak erat dengan pasien yang berstatus konfirmasi positif COVID-19;
i. penyediaan sarana dan prasarana bagi korban meninggal akibat COVID-19; dan
j. penyediaan sarana prasarana, tenaga kesehatan, dan dukungan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
(2) Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membangun dan memperkuat jejaring lintas program, lintas sektor serta melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
(3) Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
(4) Penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
