Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri; b. tempat pendidikan; c. tempat ibadah; d. terminal, stasiun; e. transportasi umum; f. tempat perbelanjaan; g. apotek dan toko obat; h. warung makan, angkringan, rumah makan, cafe dan restoran; i. pedagang kaki lima/lapak jajanan; j. perhotelan/wisma/penginapan lain yang sejenis; k. tempat hiburan, karaoke, game station, billiard dan tempat hiburan lainnya; l. tempat wisata; m. tempat parkir umum; n. fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat pengobatan tradisional dan sejenisnya); o. salon kecantikan/potong rambut, spa dan pusat kebugaran; p. tempat/prasarana olah raga umum; q. gedung pertemuan; r. area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan s. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda