Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID- 19 Pemerintah Daerah berwenang: a. melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Daerah; b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat; c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peranserta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Koreksi Anda