Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 di Daerah;
b. mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian COVID-19 di Daerah;
c. mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek baik ekonomi, sosial dan keamanan di lingkungan masyarakat; dan
d. meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Daerah.
Koreksi Anda
