Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai tugas menjalankan, mengurus, dan mengelola PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) sesuai maksud dan tujuan pendirian PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda)
(2) Direksi mempunyai wewenang:
a. mengurus kekayaan perusahaan;
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku;
c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dengan persetujuan Dewan Komisaris;
d. mewakili PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) di dalam dan di luar pengadilan;
e. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) berdasarkan persetujuan RUPS atas pertimbangan Dewan Komisaris; dan
f. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Dewan Komisaris dan Direksi serta pegawai PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
Koreksi Anda
