Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham dalam RUPS.
(2) Bupati dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai wakil pemegang saham dalam RUPS.
Koreksi Anda
